Demokrasi


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan untuk keberlangsungan hidup mereka. Negara demokrasi mengizinkan warga negaranya untuk aktif berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam menjalankan kehidupan bernegaranya. Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara,  juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara itu sendiri.  Abraham Lincoln dalam pidato Gettyburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat,  oleh rakyat,  untuk rakyat”.
Namun pada kenyataannya, Indonesia masih belum mampu menjalankan sistem demokrasi suatu negara secara baik. Di Indonesia sendiri masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan atas nilai-nilai demokrasi, misalnya masih banyak terjadi kasus korupsi,  kolusi,  nepotisme,  dan kasus-kasus yang terselubung.
Berkaitan dengan sistem demokrasi, Maka untuk membawa bangsa Indonesia pada jalan dan kondisi yang sesuai dalam mencapai tujuannya, yaitu mencipatakan masyarakat yang jujur, adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perlu kita kaji kembali bagaimana sebaiknya demokrasi di Indonesia dilaksanakan.

Rumusan Masalah
1. Apakah hakikat dari demokrasi?
2. Bagaimanakah ciri-ciri negara demokrasi?
3. Apa saja bentuk-bentuk negara demokrasi?
4. Negara mana saja yang menganut sistem demokrasi?
5. Bagaimana pelaksanaan sistem demokrasi Indonesia?
6. Apa saja bentuk-bentuk penyimpangan demokrasi di Indonesia ?

Tujuan
1. Untuk  mengetahui hakikat demokrasi.
2. Untuk mengetahui ciri-ciri negara demokrasi.
3. Untuk mengetahui bentuk-bentukm negara demokrasi.
4. Untuk mengetahui negara yang menganut sistem demokrasi.
5. Untuk mengetahui palaksanaan sistem demokrasi Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

Hakikat Demokrasi
Kata “demokrasi” pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani Kuno di negara-kota Athena.  Dipimpin oleh Cleisthenes, seorang “Bapak Demokrasi Athena yang mendirikan negara sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 SM. 
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. 
Di dalam suatu negara pemerintah memiliki kewajiban untuk mendorong dan mendukung kebebasan rakyat dalam beraspirasi meliputi kebebasan berbicara,  kebebasan beragama, kebebasan dalam menentukan pilihan dalam pemilihan umum,  kebebasan berpendapat, berserikat dan lain sebagainya. Tetapi dalam pelaksanaan demokrasi harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia agar demokrasi tidak terkesan tidak beraturan.

Ciri-ciri Negara Demokrasi
Dalam perkembangannya,  demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.  Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.    Adanya pengakuan,  penghargaan,  dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.    Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.    Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.    Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.    Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan,  dan sebagainya).

Bentuk - Bentuk Negara Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. 
1.    Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.   Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara. 
2.    Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Negara yang Menganut Sistem Demokrasi
Negara-negara berikut dikategorikan sebagai “Demokrasi Penuh” oleh Democracy Index pada tahun 2011.
Amerika Serikat
Irlandia
Korea Selatan
Republik Ceko
Austria
Islandia
Kosta Rika
Selandia Baru
Belgia
Italia
Luksemburg
Spanyol
Britania Raya
Jepang
Malta
Swedia
Denmark
Jerman
Mauritius
Uruguay
Indonesia
Kamboja
Norwegia


Pelaksanaan Sistem Demokrasi di Indonesia
Demokrasi selalu menyertai perjalanan sejarah bangsa Indonesia.  Ada demokrasi Parlementar atau Demokrasi Liberal (1950-1959), ada Demokrasi Terpimpin (1967-1966) di bawah Soekarno dan ada Demokrasi Pancasila di bawah kontrol Soeharto (1967-1998).
Dalam era 1998, setelah lensernya Seoharto Indonesia kembali memasuki era Demokrasi Paskatransisi, entah Liberal atau Demokrasi modern lainnya. Karena sejak tahun 1998 mengantarkan Indonesia ke era Demokrasi dengan sistem multi partai yang ekstrem. Perubahan UUD 1945 menjadi kunci pembukanya.  Komisi negara menjadi tumbuh, pers menikmati kebebasan, orang bebas berpendapat dan berorganisasi,  bahkan sampai kebobrokan, orang -orang tidak takut lagi merendahkan presiden bahkan sampai membakar gambar dan memkarikaturkan foto presiden dengan mengupamakannya seperti drakula.
1.    Kurun Waktu 1945 – 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya,  Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.
2.    Kurun Waktu 1949 – 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS.  Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian.  Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal).  Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang.  Karena pada umumnya rakyat menolak RIS,  sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
3.    Kurun Waktu 1950 – 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.
Karena Kabinet selalu silih berganti,  akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,  masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun,  maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok,  karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkandekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 sertatidak berlakunya UUDS 1950
4.    Kurun Waktu 1959 – 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. Undang-Undang Dasar yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.
Menurut UUD 1945 Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, Presiden dan DPR berada di bawah MPR.  Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak ditangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden.  Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
5.    Waktu 1966 – 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.  pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya,  maka kekuasaan menumpuk pada presiden,  sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan,  dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang.  Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden.
6.    Kurun Waktu 1998 – sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945,  dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi,  wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif,  legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.

Bentuk - Bentuk Penyimpangan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD 1945 sehingga sering disebut dengan Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia masih belum bisa dikatakan baik atau sempurna karena masih banyak terdapat kekurangan atau penyalahgunaan pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Misalnya adalah banyaknya korupsi, kolusi, nepotisme, penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu, kebebasan berbicara dibatasi, sehingga banyak terjadi penyimpangan dalam penyampaian aspirasi dengan cara berdemo yang disertai dan diwarnai dengan kekearasan serta aksi perusakan terhadap fasilitas-fasilitas yang ada.
Di Indonesia, unjuk rasa menjadi hal yang umum sejak jatuhnya orde baru pada 1998 dan unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Unjuk rasa terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta. Unjuk rasa atau demo adalah salah satu bentuk dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa dalam pelaksanaannya mengalami banyak penyimpangan yaitu banyaknya kekerasan yang terjadi dalam unjuk rasa tersebut.  Kekerasan yang terjadi dan perusakan terhadap fasilitas yang ada membuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum sempurna. Untuk itu diperlukan generasi muda yang bisa membangun karakter bangsa,  menegakkan demokrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia agar tercipta pelaksanaan demokrasi yang sempurna.
Tidak hanya dalam unjuk rasa,  penyimpangan sistem demokrasi pun banyak dijumpai dalam pelaksanaan Pemilihan Umum,  baik dalam Pemilihan Umum kepala desa,  Bupati,  Gubernur,  bahkan Presiden.  Sekarang ini Pemilu bukan lagi berwujud pemilihan menurut hati nurani,  nilai demokrasi secara langsung pun malah di jadikan ajang untuk memajukan diri sendiri bukan untuk memajukan kemaslakhatan bersama. Banyak aspek yang mempengaruhi hal tersebut,  misalnya : money politic,  intimidasi,  pendahuluan start kampanye dan black campaign istilah itu lah yang akan muncul saat kita melihat aspek penyalahgunaan dari sebuah demokrasi secara langsung. Hal inilah yang menyebabkan turunnya citra demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Demokrasi adalah sebuah bentuk kebebasan dalam menjalankan pemerintahan karena didalam pelaksanaannya demokrasi menganut sistem pemerintahan dari rakyat,  oleh rakyat dan untuk rakyat.  Didalam sistem pemerintahan demokrasi masyarakat sangat berperan aktif.
Negara yang menganut sistem demokrasi memiliki ciri-ciri tertentu yang harus dijalankan karena bila ciri dari negara demokrasi itu tidak di jalankan maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai negara yang menganut sistem demokrasi.
Di dunia banyak sekali negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi salah satunnya negara kita yaitu negara Indonesia. Namun didalam pelaksanaannya masih banyak bentuk penyimpangan yang terjadi. Seperti tindak KKN, penyimpangan dalam pemilu, kebebasan berbicara dibatasi, dll.
Di sini perlu disadari bahwa kebebasan yang berlebihan, apalagi yang mutlak, justru mengundang perpecahan dan konflik antara warga. Hal itu akan malahan menjauhkan masyarakat dan bangsa dari kemajuan yang diinginkan. Sebab itu prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan harus selalu dipegang teguh. Karena hal demikian tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada warga orang per orang, maka diperlukan berfungsinya hukum secara efektif.

Saran
1.    Untuk mengurangi tindak penyelewengan yang terjadi pada masyrakat Indonesia dalam memilih pemimpin, hendaknya kita mampu bersikap dengan jujur dan adil, karena dari sikap itu tindak penyelewengan yang terjadi tidak akan semakin memperparah kondisi.
2.    Hendaknya  diadakan penanaman moral sejak dini untuk mengantisipasi penyelewengan yang terjadi di masyarakat yang akan datang.
3.    Hendaknya pemerintah lebih gencar untuk menyosialisasikan cara memilih yang benar sesuai dengan asas undang-undang yang berlaku


DAFTAR PUSTAKA

Akbar, Dhedy . 2013. “Contoh Makalah Penerapan Pemokrasi di Indonesia”.        
Diunduh pada 16 September 2013 pada www.dhedyakbar.blogspot.com.

NN. 2013. “Penerapan dan Penyalahgunaan Demokrasi”. Diunduh pada 16 September 2013 pada www.politik.kompasiana.com.

Shebma. 2013. “Penyalahgunaan Pelaksanaa Demokrasi”. Diunduh pada 17 September 2013 pada www. sebmanida.blogspot.com.

Shadily, Hasan dkk.1973. Ensiklopedi Umum. Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.

Sunarso, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.

Postingan populer dari blog ini

Daya Tarik Sang Homoseksual

Visualisasi Kehidupan Perempuan Terdidik dalam Naskah Drama "Sampek Engtay" Karya N. Riantiarno

Pengirim Novel Sepotong Senja untuk Pacarku

6 Cewek Terpopuler Angkatan IV SMANTAMA

10 Cowok Favorit di Kelas IPS Angkatan IV