Demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki
kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan untuk keberlangsungan hidup mereka. Negara
demokrasi mengizinkan warga negaranya untuk aktif berpartisipasi baik secara
langsung atau melalui perwakilan dalam menjalankan kehidupan bernegaranya. Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara,
juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara itu
sendiri. Abraham Lincoln dalam pidato Gettyburgnya mendefinisikan demokrasi
sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, untuk rakyat”.
Namun pada kenyataannya, Indonesia masih belum mampu menjalankan sistem
demokrasi suatu negara secara baik. Di Indonesia sendiri masih banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan atas nilai-nilai demokrasi, misalnya masih banyak
terjadi kasus korupsi, kolusi, nepotisme,
dan kasus-kasus yang terselubung.
Berkaitan dengan sistem demokrasi, Maka untuk membawa bangsa Indonesia pada
jalan dan kondisi yang sesuai dalam mencapai tujuannya, yaitu mencipatakan
masyarakat yang jujur, adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perlu kita kaji
kembali bagaimana sebaiknya demokrasi di Indonesia dilaksanakan.
Rumusan Masalah
1. Apakah hakikat dari demokrasi?
2. Bagaimanakah ciri-ciri negara
demokrasi?
3. Apa saja
bentuk-bentuk negara demokrasi?
4. Negara mana
saja yang menganut sistem demokrasi?
5. Bagaimana pelaksanaan sistem
demokrasi Indonesia?
6. Apa saja bentuk-bentuk
penyimpangan demokrasi di Indonesia ?
Tujuan
1. Untuk mengetahui hakikat demokrasi.
2. Untuk mengetahui ciri-ciri negara
demokrasi.
3. Untuk
mengetahui bentuk-bentukm negara demokrasi.
4. Untuk
mengetahui negara yang menganut sistem demokrasi.
5. Untuk
mengetahui palaksanaan sistem demokrasi Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
Hakikat Demokrasi
Kata “demokrasi” pertama muncul pada mazhab politik
dan filsafat Yunani Kuno di negara-kota Athena. Dipimpin oleh Cleisthenes, seorang
“Bapak Demokrasi Athena yang mendirikan negara sebagai negara demokrasi pertama
pada tahun 508-507 SM.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan.
Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk
rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat
(yang memenuhi syarat) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam
aktivitas pemilu.
Di dalam suatu negara pemerintah memiliki kewajiban
untuk mendorong dan mendukung kebebasan rakyat dalam beraspirasi meliputi
kebebasan berbicara, kebebasan beragama,
kebebasan dalam menentukan pilihan dalam pemilihan umum, kebebasan berpendapat, berserikat dan lain
sebagainya. Tetapi dalam pelaksanaan demokrasi harus sesuai dengan aturan dan
hukum yang berlaku di Indonesia agar demokrasi tidak terkesan tidak beraturan.
Ciri-ciri Negara Demokrasi
Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir
seluruh negara
di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan,
dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan
kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan
dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta
anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
Bentuk - Bentuk
Negara Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan.
1. Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi
dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu
keputusan. Dalam sistem ini, setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem
demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena
dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh
rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak
praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem
ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern
cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik
negara.
2. Demokrasi
Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih
perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Negara yang
Menganut Sistem Demokrasi
Negara-negara berikut dikategorikan
sebagai “Demokrasi Penuh” oleh Democracy Index pada tahun 2011.
Amerika Serikat
|
Irlandia
|
Korea Selatan
|
Republik Ceko
|
Austria
|
Islandia
|
Kosta Rika
|
Selandia Baru
|
Belgia
|
Italia
|
Luksemburg
|
Spanyol
|
Britania Raya
|
Jepang
|
Malta
|
Swedia
|
Denmark
|
Jerman
|
Mauritius
|
Uruguay
|
Indonesia
|
Kamboja
|
Norwegia
|
Pelaksanaan Sistem Demokrasi di
Indonesia
Demokrasi selalu menyertai
perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Ada
demokrasi Parlementar atau Demokrasi Liberal (1950-1959), ada Demokrasi
Terpimpin (1967-1966) di bawah Soekarno dan ada Demokrasi Pancasila di bawah
kontrol Soeharto (1967-1998).
Dalam era 1998, setelah lensernya
Seoharto Indonesia kembali memasuki era Demokrasi Paskatransisi, entah Liberal
atau Demokrasi modern lainnya. Karena sejak tahun 1998
mengantarkan Indonesia ke era Demokrasi dengan sistem multi partai yang
ekstrem. Perubahan UUD 1945 menjadi kunci pembukanya. Komisi negara menjadi tumbuh, pers menikmati
kebebasan, orang bebas berpendapat dan berorganisasi, bahkan sampai kebobrokan, orang -orang tidak
takut lagi merendahkan presiden bahkan sampai membakar gambar dan
memkarikaturkan foto presiden dengan mengupamakannya seperti drakula.
1. Kurun Waktu 1945 – 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan
Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya
dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka
mempertahankan kemerdekaan. Misalnya,
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai
pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang
seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang
berlaku dalam Demokrasi Liberal.
2. Kurun Waktu 1949 – 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi
RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa
negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut
ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri
dan Presiden hanya sebagai lambang.
Karena pada umumnya rakyat menolak RIS,
sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke
Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
3. Kurun Waktu 1950 – 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering
disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.
Karena Kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan
kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang
dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun,
maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS1950 dengan sistem Demokrasi
Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai
dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan
ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil
dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkandekrit mengenai
pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 sertatidak berlakunya
UUDS 1950
4. Kurun Waktu 1959 – 1965
Pada periode
ini sering juga disebut dengan Orde Lama. Undang-Undang Dasar yang digunakan
adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.
Menurut UUD
1945 Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, Presiden dan DPR berada di
bawah MPR. Pengertian demokrasi
terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”,
yaitu pimpinan terletak ditangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
Dengan
demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan
presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD
1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30
September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa
Indonesia.
5. Waktu 1966 – 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan
pemerintahan Orde baru yang bertekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem
Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara
sesuai dengan amanat UUD 1945.
pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden
tidak dibatasi periodenya, maka
kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga
terjadilah penyalahgunaan kekuasaan,
dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara
berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan reformasi yang
dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan
pengunduran diri Soeharto sebagai presiden.
6. Kurun Waktu 1998 – sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan
perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini
telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah
memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi
yang lain.
Bentuk - Bentuk Penyimpangan
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari
Pancasila dan UUD 1945 sehingga sering disebut dengan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan
berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia masih belum bisa
dikatakan baik atau sempurna karena masih banyak terdapat kekurangan atau
penyalahgunaan pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Misalnya adalah banyaknya
korupsi, kolusi, nepotisme, penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu, kebebasan
berbicara dibatasi, sehingga banyak terjadi penyimpangan dalam penyampaian
aspirasi dengan cara berdemo yang disertai dan diwarnai dengan kekearasan serta
aksi perusakan terhadap fasilitas-fasilitas yang ada.
Di Indonesia, unjuk rasa menjadi hal yang umum
sejak jatuhnya orde baru pada 1998 dan unjuk rasa menjadi
simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Unjuk rasa terjadi hampir
setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta. Unjuk rasa
atau demo adalah salah satu bentuk dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan
pemerintah atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya.
Namun unjuk rasa dalam pelaksanaannya mengalami banyak penyimpangan yaitu
banyaknya kekerasan yang terjadi dalam unjuk rasa tersebut. Kekerasan yang terjadi dan perusakan terhadap
fasilitas yang ada membuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum sempurna.
Untuk itu diperlukan generasi muda yang bisa membangun karakter bangsa, menegakkan demokrasi sesuai dengan aturan
yang berlaku di negara Indonesia agar tercipta pelaksanaan demokrasi yang
sempurna.
Tidak hanya dalam unjuk rasa, penyimpangan sistem demokrasi pun banyak
dijumpai dalam pelaksanaan Pemilihan Umum,
baik dalam Pemilihan Umum kepala desa,
Bupati, Gubernur, bahkan Presiden. Sekarang ini Pemilu bukan lagi berwujud
pemilihan menurut hati nurani, nilai
demokrasi secara langsung pun malah di jadikan ajang untuk memajukan diri
sendiri bukan untuk memajukan kemaslakhatan bersama. Banyak aspek yang
mempengaruhi hal tersebut, misalnya : money politic, intimidasi,
pendahuluan start kampanye dan black
campaign istilah itu lah yang akan muncul saat kita melihat aspek
penyalahgunaan dari sebuah demokrasi secara langsung. Hal inilah yang
menyebabkan turunnya citra demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan
rakyat di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi adalah sebuah bentuk kebebasan dalam
menjalankan pemerintahan karena didalam pelaksanaannya demokrasi menganut
sistem pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Didalam sistem
pemerintahan demokrasi masyarakat sangat berperan aktif.
Negara yang menganut sistem demokrasi memiliki
ciri-ciri tertentu yang harus dijalankan karena bila ciri dari negara demokrasi
itu tidak di jalankan maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai negara
yang menganut sistem demokrasi.
Di dunia banyak sekali
negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi salah satunnya negara kita
yaitu negara Indonesia. Namun didalam pelaksanaannya masih banyak bentuk
penyimpangan yang terjadi. Seperti tindak KKN, penyimpangan dalam pemilu,
kebebasan berbicara dibatasi, dll.
Di sini perlu disadari bahwa
kebebasan yang berlebihan, apalagi yang mutlak, justru mengundang perpecahan
dan konflik antara warga. Hal itu akan malahan menjauhkan masyarakat dan bangsa
dari kemajuan yang diinginkan. Sebab itu prinsip Perbedaan dalam Kesatuan,
Kesatuan dalam Perbedaan harus selalu dipegang teguh. Karena hal demikian tidak
dapat sepenuhnya diserahkan kepada warga orang per orang, maka diperlukan
berfungsinya hukum secara efektif.
Saran
1. Untuk mengurangi tindak
penyelewengan yang terjadi pada masyrakat Indonesia dalam memilih pemimpin,
hendaknya kita mampu bersikap dengan jujur dan adil, karena dari sikap itu
tindak penyelewengan yang terjadi tidak akan semakin memperparah kondisi.
2. Hendaknya diadakan penanaman moral sejak dini untuk
mengantisipasi penyelewengan yang terjadi di masyarakat yang akan datang.
3. Hendaknya pemerintah lebih gencar
untuk menyosialisasikan cara memilih yang benar sesuai dengan asas
undang-undang yang berlaku
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, Dhedy .
2013. “Contoh Makalah Penerapan Pemokrasi
di Indonesia”.
NN. 2013. “Penerapan dan Penyalahgunaan Demokrasi”. Diunduh
pada 16 September 2013 pada www.politik.kompasiana.com.
Shebma. 2013. “Penyalahgunaan Pelaksanaa Demokrasi”. Diunduh
pada 17 September 2013 pada www. sebmanida.blogspot.com.
Shadily, Hasan
dkk.1973. Ensiklopedi Umum. Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
Sunarso, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.